Tujuan dari akreditasi perpustakaan itu sendiri pada dasarnya adalah untuk mengevaluasi bagaimana sebuah perpustakaan menjalankan roda organisasinya apakah sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan atau belum. Seperti telah diketahui sebelumnya, Perpustakaan Nasional pada tahun 2011 telah mengeluarkan beberapa standar untuk berbagai jenis perpustakaan, yaitu standar perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SNP 007:2011), standar perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SNP 008:2011), standar perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SNP 009:2011), dan standar perpustakaan Perguruan Tinggi (SNP 010:2011).
Setiap perpustakaan perguruan tinggi wajib menerapkan standar yang telah ditetapkan yang meliputi standar koleksi, standar sarana dan prasarana, standar layanan, standar tenaga, standar penyelenggaraan, standar pengelolaan, dan standar Teknologi dan Informatika. Dalam proses akreditasi perpustakaan, Perpustakaan harus membentuk tim pelaksana akreditas, melakukan self assesment, mengisi borang, dan menyiapkan berkas-berkas penunjang. Setelah itu tim asesor akan melakukan penilaian borang dan kemudian melakukan assesment ke lokasi.
Semoga saja, dalam proses pelaksanaan akreditasi perpustakaan ini, perpustakaan UIN Jakarta dapat memperoleh hasil maksimal dan dapat senantiasa menjaga kualitas pengelolaannya.
0 comments:
Post a Comment